Adapun beberapa layanan yang ada pada instansi tersebut yaitu :
Layanan
- Penyediaan informasi terkait keimigrasian
- Penyedia penerbitan layanan pasport non elektronik (kecuali permohonan penggantian pasport hilang/ru
- Penyediaan layanan aduan masyarakat terkait keimigrasian